Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara Mengintai Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar

Sharing is caring

Kasus ikan asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar masih berlanjut. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan, trio ikan asin itu pun dinyatakan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Rey, Pablo dan Galih sendiri telah menjalani sejumlah pemeriksaan. Barang bukti yang tersedia telah lengkap.

“Atas nama tiga tersangka ya Pablo Putra Benua, Rey Utami, terus Galih Ginanjar Saputra, penuntut umum sudah periksa baik para tersangka maupun barang bukti dan berkas diteliti kurang lebih lima jam dan dinyatakan lengkap,” ujar Anang.

Trio ikan asin itu sendiri disebut telah melanggar UU ITE. Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar kini sudah dibawa ke Rutan Polda.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE dan sekarang sudah kita titip di Rutan Polda,” tutup Anang.

(disadur dari insertlive.com/Agustin Dwi Anandawati)

liontivi

Media Berita Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *