Boleh Gelar Konser Musik Saat Pilkada Selama Masa Pandemi, Anang Hermansyah Bingung

Musisi senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada. Di sisi yang lain hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat izin pertunjukan baik di kafe maupun di tempat lainnya karena pandemi COVID-19.

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan kampanye Pilkada dengan menggelar konser musik saat masa pandemi ini.

“Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di kafe. Kalau memang bisa, ya buka juga kafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 dengan ketat,” tulis Anang seperti siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 16 September 2020.

Suami Ashanty ini menjelaskan, hingga saat ini, profesi seniman terutama musisi kesulitan bermusik yang biasanya dilakukan di kafe dan tempat hiburan. Salah satu profesi yang terpukul akibat pandemi corona adalah seniman, khususnya yang berkesenian di kafe dan tempat hiburan.

“Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka kafe dan tempat hiburan, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Anang.

Jika pemerintah konsisten, ujar Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini menambahkan, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik ditiadakan. Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. “Musisi kafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” ujar ayah empat tersebut.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye Pilkada dapat menggelar konser musik. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi kafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

“Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi kafe tentu baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 di tiap-tiap daerah,” ujar ayahanda Aurel Hermansyah ini.

Ketua Umum FESMI, Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Dia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan Pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

“Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit,” kata Candra.

Instagram Anang Hermansyah

(disadur dari tempo.co/Istiqomatul Hayati)

liontivi

Media Berita Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *