IWA K DIHUKUM 12 TAHUN PENJARA
Pasca tertangkap tanggan membawa tiga linting ganja di bandara Soekarno Hatta, 29 April lalu. Iwa K menjalani proses rehabilitasi.
Setelah empat bulan Rabu 6 September kemarin, Iwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum mengenakan pasal 127 undang undang narkotika dengan ancaman hukumnya maksimal 12 tahun penjara.
Portal Media Entertainment