Singgung Wanita Bertato, Nikita Mirzani Kembali Dipolisikan

Sharing is caring

Kembali dipolisikan, Nikita Mirzani kini dilaporkan oleh perempuan bernama Tengku Zanzabella terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa pelaporan tersebut adalah ‘laporan gaib’.

“Yang dilaporkan masih gaib. Jadi yang dilaporkan masih gaib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan,” ucap Fahmi dikutip dari Detik.com.

Fahmi juga mempertanyakan bukti dari laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Fahmi menilai apa yang diperkarakan pelapor seharusnya tidak berujung pada munculnya laporan polisi. 

“Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal, yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan,” jelas Fahmi.

Fahmi mun mengatakan bahwa pihak Nikita masih memberikan respon yang cukup santai terhadap laporan tersebut. Menurutnya, dalam laporan tersebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Nikita adalah terlapornya. 

“Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang gaib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal,” seloroh Fahmi.

Artis kontroversial ini harus kembali berurusan dengan kepolisian, dan kali ini Nikita dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE setelah menyinggung soal ‘wanita bertato’.

Tengku Zanzabella merupakan pelapor yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan Zanzabella terhadap Nikita ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023. Dalam hal ini, Zanzabella melaporkan akun Instagram Nikita Mirzani tentang pencemaran nama biak.

“Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo pun mengatakan bahwa pelapor menyerahkan beberapa alat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *