TERNYATA TSANIA MARWA TAK DAPAT HAK ASUH ANAK KARENA INI

Sharing is caring
Setelah memakan waktu selama 5 bulan, 5 Agustus kemarin, gugatan cerai Tsania Marwa terhadap Atalarik Syach dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong. Namun tuntutan atas hak asuh anak yang diajukan Marwa ditolak, dan justru jatuh ke tangan Atalarik.
Kuasa hukum Atalarik, Junaidi SH mengatakan alasan mengapa tuntutan Marwa tak dikabulkan :
Dalam melakukan gugatan mewakili principal atau penggugat, seorang kuasa hukum harus memiliki kompetensi, yang tertuang dalam surat kuasa. Harus detil. Marwa memiliki banyak pengacara, dari 4 kantor hukum yang berbeda.
Sayangnya, menurut hakim, tak satupun dari pengacara itu yang diberikan hak kuasa atau wewenang untuk menggugat hak asuh anak. Hal ini menyebabkan hakim menganggap surat kuasa tsb cacat hukum sehingga tuntutan hak asuk anak Marwa tak dapat dikabulkan.
Arik memang tak menuntut hak asuh anak, karena ingin mengasuh anak anak bersama Marwa. Pesan yg ingin disampaikan, menurut Junaidi, gugatan memang sudah diterima, namun bukankah lebih baik jika Marwa kembali ke rumah.
Dihubungi via telpon, Arik menyatakan keputusan hakim baginya sudah adil untuk anak anak. Arik pada dasarnya tetap tak ingin rumah tangga nya hancur.
Senada dengan Marwa, Arik kini menyerahkan sepenuhnya pada KPAI sebagai mediator masalah kepentingan anak anak mereka.

liontivi

Media Berita Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *